“Harus mengetahui kemana Rekam medis itu akan dikirim” Hal ini penting karena pada prinsipnya fungsi dari unit rekam medis adalah mengamankan dan menjaga agar Rekam Medis pasien tetap terjaga dan dapat digunakan dan diambil setiap saat dibutuhkan. Oleh karena itu setiap Rekam Medis yang keluar harus diketahui keberadaannya. Peraturan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik sudah diterbitkan dan wajib bagi fasyankes untuk melaksanakan. Terbitnya PMK baru terkait penyelenggaraan rekam medis elektronik karena perkembangan digital masyarakat untuk transformasi digital pelayanan kesehatan. ke depannya semua rumah sakit harus menyelenggarakan Nomor yang diberikan kepada pasien merupakan nomor pengenal yang berlaku di RS Islam Bogor 2. Sistem Penomoran yang diterapkan adalah sitem Unit dimana setiap pasien hanya mendapatkan satu nomor yang berlaku seumur hidup / untuk kunjungan seterusnya. 3. Nomor tersebut akan dipergunakan sebagai nomor berkas rekam medis pasien yang bersangkutan. 4. kelengkapan dokumen rekam medis yang dibuat (Widjaya, 2018). Menurut Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 2 ayat 1, rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik. Jelas bagi kita bahwa rekam medis wajib dibuat lengkap oleh pemberi pelayanan baik dengan menggunakan kertas ataupun elektronik. (b)Kolom 3, Nomor Rekam Medis Diisi dengan nomor rekam medis pasien yang bersangkutan. (c)Kolom 4, Kelas Diisi dengan kelas ruang perawatan rawat inap pasien yang bersangkutan. 9) Pasien Pindahan Dari Ruangan Lain (a)Kolom 5, Nama Pasien Diisi dengan nama pasien pindahan dari ruang rawat lain pada saat sensus dilakukan. (b)Kolom 6, Nomor Rekam CeHg.

cara mengecek nomor rekam medis